Tentunya dalam bansos BPNT 2022 ini Kemensos akan mengeluarkan syarat yang wajib dipenuhi bagi masyarakat apabila ingin mendapatkan bantuan ini.
Syarat tersebut terdiri dari:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Masyarakat Indonesia yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK dan terdampak pandemi Covid-19.
- Bukanlah seorang anggota TNI, Polri, ASN, ataupun PNS.
- Masyarakat yang ditetapkan di DTKS Kemensos sebagai KPM.
Baca Juga: Nama Penerima PKH Tahap 3 Ada di cekbansos.kemensos.go.id, Cairkan BLT hingga Rp3 Juta
Lalu, masyarakat bisa melihat nama penerima BPNT Agustus 2022 secara online lewat hp di situs yang telah disediakan Kemensos, yaitu cekbansos.kemensos.go.id.
Langkah cek nama penerima BPNT Agustus 2022