Tahap 1: Januari, Februari dan Maret
Tahap 2: April, Mei dan Juni
Tahap3: Juli, Agustus dan September
Tahap 4: Oktober, November dan Desember
Penerima bansos PKH tahap 3 harus memenuhi syarat dan kriteria berikut ini.
Baca Juga: Luis Milla Bawa Asisten Pelatih, Bagaimana Nasib Budiman Yunus di Persib Bandung?
1. Ibu hamil akan dapat BLT Rp750.000 dengan syarat maksimal kehamilan kedua.
2. Anak usia dini atau balita usia 0-6 tahun akan dapat BLT Rp750.000 dengan syarat maksimal dua anak.
3. Siswa SD atau sederajat akan dapat BLT Rp225.000 dengan syarat maksimal satu anak.
4. Siswa SMP atau sederajat akan dapat BLT Rp375.000 dengan syarat maksimal satu anak.