2 Cara Daftar PKH Agustus 2022 agar Dapat BLT Balita hingga Lansia yang Cair Bulan Ini

- 19 Agustus 2022, 20:02 WIB
2 cara daftar PKH Agustus 2022, hanya memerlukan KTP dan KK.
2 cara daftar PKH Agustus 2022, hanya memerlukan KTP dan KK. /Pexels/Ahsanjaya./

PR DEPOK - Artikel ini akan memberi informasi tentang 2 cara daftar PKH Agustus 2022, agar bisa dapat BLT Balita hingga Lansia yang masih cair bulan ini.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih menyalurkan bansos PKH di bulan Agustus 2022, yang mana saat ini memasuki tahap 3 dalam jadwal pencairan.

Yang mana di tahun 2022, pemerintah telah menargetkan 10 juta KPM yang telah terdata di DTKS Kemensso akan mendapatkan bansos PKH sepanjang tahun.

Baca Juga: Putri Candrawathi Terbukti di Lokasi dan Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Polri Beberkan 2 Alat Bukti

Anda bisa daftar PKH Agustus 2022 dengan 2 cara berikut, tapi sebelumnya ada baiknya Anda mengetahui syarat dan juga kriteria penerima BLT dari Kemensos.

Bansos PKH Agustus 2022 hanya disalurkan kepada 7 golongan yang telah memenuhi syarat dan kriteria berikut;

1. Ibu hamil dapat BLT Rp3 juta per tahun, dengan syarat maksimal kehamilan kedua dalam satu keluarga PKH yang terdata di DTKS.

Baca Juga: Download Lagu Pink Venom-BLACKPINK MP3 Gratis Bukan di MP3Juice, YTMP3, atau Savefrom.net Tapi dengan Cara Ini

2. Anak usia dini atau balita usia 0-6 tahun dapat BLT Rp3 juta per tahun, dengan syarat maksimal dua anak dalam satu keluarga PKH.

Halaman:

Editor: Iis Suwandi

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x