PR DEPOK - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Timsus Polri menyebutkan bahwa Putri Candrawathi telah terbukti berada di lokasi dan terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka adalah berdasarkan hasil gelar perkara, dengan ditemukan bukti bahwa istri Ferdy Sambo berada di lokasi kejadian saat Brigadir J ditembak.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Andi menyebut bahwa penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka berdasarkan dua alat yakni keterangan saksi dan juga rekaman CCTV yang berhasil diamankan.
“Inilah yang menjadi bagian daripada barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di (rumah pribadi) Saguling sampai dengan di (rumah dinas) Duren Tiga,” ujarnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Baca Juga: Casemiro ke Old Trafford Tuai Kritikan Fans MU, Faktor Usia Jadi Pemicunya
Kendati demikian, Anda tidak menjelaskan secara rinci peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ia hanya menyebut bahwa Putri Candrawathi terlibat dalam kegiatan atas kasus pembunuhan Brigadir J.