Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana dengan Ancaman Hukuman Mati

- 19 Agustus 2022, 17:02 WIB
Kabar Terbaru Penembakan Brigadir J, Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Ke-5
Kabar Terbaru Penembakan Brigadir J, Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Ke-5 /Antara Foto/

PR DEPOK – Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Sebelumnya, pada laporan awal, baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J dilaporkan bermula karena dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Namun, ketua Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, mengungkapkan ada kejanggalan atas permohonan perlindungan sebagai korban kekerasan seksual yang diajukan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Polri Sebut Ferdy Sambo Perintahkan Rusak CCTV, Bukti Rekaman Tewasnya Brigadir J

“Sejak awal memang ada beberapa kejanggalan dalam permohonan ini”, ujar Hasto Atmojo.

Menurut Hasto, ada kejanggalan dalam permohonan tersebut, pertama berkaitan dengan dua laporan polisi (LP) bernomor sama namun memiliki tanggal yang berbeda.

Kejanggalan kedua, adalah sulitnya Putri Candrawathi untuk diajak berkomunikasi demi mendapatkan informasi dan keterangan.

Baca Juga: Segera Dibuka Agustus Ini, Simak Tahapan Cara Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 3

Sebelumnya, Putri Candrawathi dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J yang juga melibatkan sang suami Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x