Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

- 19 Agustus 2022, 15:11 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Brigadir J, Terancam Hukuman Mati
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Brigadir J, Terancam Hukuman Mati /Diolah Dari Google

PR DEPOK - Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J diumumkan langsung oleh Timsus (Tim Khusus) Polri pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Soal Kasus Penembakan Brigadir J, Komnas HAM Duga Ada Eksekutor Lain

Dalam keterangannya, Ketua Timsus kasus pembunuhan Brigadir J, Jenderal Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.

Diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi dianggap telah menyebar berita bohong terkait pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada dirinya.

Putri Candrawathi juga disebut ikut terlibat dalam ikut terlibat dalam perencanaan pembunuhan bersama dengan tersangka Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Maruf.

Baca Juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Istri Ferdy Sambo Dianggap Terlibat dalam Pembunuhan Brigadir J

Kasus tewasnya Brigadir J menyita perhatian publik karena menyeret nama-nama besar anggota Polri.

Halaman:

Editor: Iis Suwandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah