PR DEPOK - Pihak kepolisian akan memeriksa Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan, tim khusus (timsus) Polri akan menyampaikan perkembangannya pada Jumat 19 Agustus 2022 besok.
"Sudah dijadwalkan pemeriksaan istri Fery Sambo," ujar Dedi Prasetyo saat, Kamis 18 Agustus 2022.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Kevin Oh Calon Suami Gong Hyo Jin, Salah Satunya Bisa Bicara 3 Bahasa
Dikatakan Dedi Prasetyo, bahwa sebelumnya timsus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka tersebut.
Para tersangka tersebut, adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM, ungkap Dedi Prasetyo.
Menurutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Atas perbuatannya, para tersangka dapat dikenakan dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun, jelasnya.