Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan yang Diajukan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo

- 16 Agustus 2022, 08:37 WIB
 Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. /TikTok/@Revalipop/

PR DEPOK - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menolak permohonan perlindungan saksi yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hal tersebut diputuskan LPSK setelah melakukan beberapa asesmen terhadap istri dari tersangka Ferdy Sambo tersebut.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu Putri ini, karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Lirik Lagu 17 Agustus 1945 atau Hari Merdeka, Yuk Ajarkan ke Anak-Anak untuk Sambut HUT ke-77 RI

Dikatakan Hasto Atmojo, LPSK telah menggelar rapat pimpinan terkait keputusan permohonan perlindungan Putri Candrawathi.

Namun kata dia, pihaknya (LPSK) akhirnya menemukan sejumlah kejanggalan sejak awal permohonan perlindungan diajukan.

Kejanggalan tersebut di antaranya ada dua laporan permohonan pengajuan. Selain itu, lanjutnya LPSK menilai Putri Candrawathi tidak bekerjasama dengan baik saat dilakukan asesmen.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 41 Dibuka, Intip Tips dan Trik Lolos Seleksi Bulan Agustus 2022

"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Pertama, ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P, pada 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan 9 Juli 2022," jelasnya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x