PR DEPOK – Usai kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mencuat, istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebelumnya, Putri Candrawathi meminta perlindungan kepada LPSK lantaran mengaku mendapatkan pelecehan dari Brigadir J.
Namun pihak LPSK diketahui tidak bisa memberikan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal ini berkaitan dengan penghentian penanganan oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi.
LPSK pun mengungkapkan alasan di balik pihaknya tidak memberikan perlindungan kepada istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.
“Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya. Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas,
"Nah, sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC korban atau dia berstatus lain,” ujar ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Minggu, 14 Agustus 2022.