Tak Beri Perlindungan pada Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, Ini yang Menjadi Alasan LPSK

- 14 Agustus 2022, 09:45 WIB
LPSK menjelaskan alasan pihaknya tidak bisa memberi perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
LPSK menjelaskan alasan pihaknya tidak bisa memberi perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. /Instagram/@divpropampolri.

PR DEPOK – Usai kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mencuat, istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebelumnya, Putri Candrawathi meminta perlindungan kepada LPSK lantaran mengaku mendapatkan pelecehan dari Brigadir J.

Namun pihak LPSK diketahui tidak bisa memberikan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca Juga: 25 Link Twibbon Hari Pramuka 2022 Desain Terbaru dengan Berbagai Pilihan Menarik, Cocok Diunggah ke Medsos

Hal ini berkaitan dengan penghentian penanganan oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi.

LPSK pun mengungkapkan alasan di balik pihaknya tidak memberikan perlindungan kepada istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.

“Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya. Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas,

Baca Juga: Isi Dasa Dharma Pramuka dan Tri Satya Beserta Penjelasan yang Wajib Diketahui oleh Setiap Anggota Pramuka

"Nah, sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC korban atau dia berstatus lain,” ujar ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Minggu, 14 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x