LPSK akan Umumkan Hasil Asesmen Putri Candrawathi Istri Tersangka Ferdy Sambo Pekan Depan

- 11 Agustus 2022, 08:16 WIB
Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sulit mendapatkan keteranga Putri Candrawathi dan terancam gagal dapat perlindungan.
Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sulit mendapatkan keteranga Putri Candrawathi dan terancam gagal dapat perlindungan. /Instagram @divpropampolri

PR DEPOK - Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Kini, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi, telah dilakukan asesmen oleh pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Namun hasil dari proses asesmen Putri Candrawathi akan diumumkan LPSK pada pekan depan.

Baca Juga: Tetapkan Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kompolnas Nilai Polri Profesional Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Kita anggap selesai, karena kita nggak bisa lanjutkan," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News

"Artinya, menurut pandangan dari psikolog kami, kalaupun dilakukan lagi tidak akan banyak yang berubah," kata dia menambahkan, pada Rabu 10 Agustus 2022.

Menurutnya, jika asesmennya diulang kembali hasilnya pun tidak akan jauh berbeda dengan proses awal atau asesmen sebelumnya.

Baca Juga: Mengenal Sejarah Jamsil Olympic Stadium Seoul, Tempat Konser NCT Dream yang Digelar Bulan September

"Tapi dari apa yang kita dapat saat ini, bahwa mau diulang kayaknya nggak, nggak jauh berbeda hasilnya," kata Edwin Partogi.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah