Soal Laporan Pelecehan Seksual, LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi: Ada Kejanggalan

- 15 Agustus 2022, 17:00 WIB
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyatakan bahwa pihaknya menolak permohonan perlindungan terkait laporan pelecehan seksual yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyatakan bahwa pihaknya menolak permohonan perlindungan terkait laporan pelecehan seksual yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. /Dok LPSK

PR DEPOK - Usai melakukan asessmen, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil beberapa assesmen yang dilakukan LPSK terhadap Putri Candrawathi.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi.

Baca Juga: Meski Jadi Justice Collaborator, Bharada E Dipastikan dalam Kondisi Aman di Rutan Bareskrim Polri

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap ibu P, karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto Atmojo Suroyo seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Senin, 15 Agustus 2022.

Hasto Atmojo lantas mengungkapkan hasil rapat pimpinan terkait laporan yang diajukan istri Ferdy Sambo tersebut.

Menurutnya, pihak LPSK ternyata menemukan beberapa kejanggalan sejak awal permohonan perlindungan diajukan oleh Putri Candrawathi.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima Bansos 2022 Online Lewat Link Ini, Cairkan Segera BPNT dan PKH Tahap 3

Hal pertama yang dianggapnya janggal adalah adanya dua laporan permohonan pengajuan.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x