LPSK Tegaskan Siap Lindungi Saksi-saksi Insiden Tewasnya Laskar FPI, Ini Alasannya

- 9 Januari 2021, 18:32 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Edwin Partogi Pasaribu.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Edwin Partogi Pasaribu. /ANTARA/HO/LPSK

PR DEPOK - Pada Jumat, 8 Januari 2021, Komnas HAS telah menggelar konferensi pers terkait investigasi kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam insiden baku tembak di jalan tol Jakarta-Cikampek.

Dalam konferensi pers tersebut Komnas HAM menyebutkan terdapat beberapa saksi yang diduga mempunyai informasi penting terkait insiden tersebut.

Menanggapi pernyataan Komnas HAM itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan siap melindungi saksi yang mengetahui peristiwa yang memakan korban enam laskar FPI tersebut.

Baca Juga: Gus Yasin Akan Adukan Risma Atas Dugaan Kebohongan Publik, Ferdinand: Buruan, Kita Tunggu Laporannya

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 9 Januari 2021.

"LPSK siap membantu pengungkapan kasus itu dengan memberikan perlindungan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut," kata Edwin seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Hal tersebut menurutnya dilakukan agar keterangan penting bisa didapatkan demi menuntaskan kasus tersebut.

Baca Juga: Fadli Zon Resmi Dipolisikan, Husin Shihab: Ngeri Gak Pake Lama Langsung Dilaporin, Respect!

"Agar dapat memberikan keterangan penting yang diperlukan dalam upaya penuntasan kasus yang cukup menyita perhatian publik," ucapnya menambahkan.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x