LPSK Nilai Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi Ada Kejanggalan, Curiga Ada Desakan Pihak Lain

- 16 Agustus 2022, 11:36 WIB
Ilustrasi. LPSK menilai terdapat kejanggalan terkait dengan permohonan perlindungan korban kekerasan seksual Putri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Ilustrasi. LPSK menilai terdapat kejanggalan terkait dengan permohonan perlindungan korban kekerasan seksual Putri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. /Kolase foto Antara dan Instagram/@divpropampolr/

PR DEPOK - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap alasan pihaknya terkesan lamban memutuskan permohonan perlindungan korban kekerasan seksual yang dimohon istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Disampaikan Hasto Atmojo Suroyo, LPSK merasa terdapat kejanggalan terkait permohonan perlindungan korban kerasan seksual yang dilakukan Putri Candrawathi dalam kasus Brigadir J tersebut.

"Akan tetapi, sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini," tutur Ketua LPSK saat konferensi pers, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ciduk Kasat Resnarkoba Karawang Terkait Narkoba, Sejumlah Barang Bukti Disita

Lalu, Hasto menyebutkan kejanggalan yang dimaksud dalam permohonan perlindungan korban kekerasan seksual karena adanya dua permohonan ke LPS yang berkaitan dua laporan polisi bernomor sama namun beda tanggal.

Kejanggalan itu, lanjut dia, semakin menguat setelah pihaknya mencoba berkomunikasi dengan Putri Candrawathi dan tidak bisa mendapatkan keterangan apa pun.

"Kami juga ragu-ragu apakah Ibu P (Putri Candrawathi) ini sebenarnya berniat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK atau sebenarnya tidak tahu menahu tentang permohonan, tetapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan," katanya.

Baca Juga: Tak Ada Pembukaan CPNS Tahun 2022, Pemerintah Fokus Lakukan Pengangkatan PPPK

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut hal yang membuat pihaknya berhati-hati dalam permohonan perlindungan tersebut karena dugaan kejanggalan tersebut.

"Dalam diskusi terbatas yang LPSK lakukan dengan berbagi ahli, ada hal yang menurut pandangan dari informasi yang kami peroleh, ada hal yang ganjil, janggal, dalam proses ini yang sudah kami singgung dalam rekomendasi," tuturnya.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah