PR DEPOK - Usai menghadiri undangan pejabat utama (PJU) Mabes Polri, Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membahas soal penetapan tersangka lainnya.
Dalam keterangannya, Kamaruddin Simanjuntak meminta polisi untuk menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Sebab ia menduga Putri Candrawathi telah ikut dalam 'drama' yang dibuat Ferdy Sambo dengan melayangkan fitnah kepada Brigadir J.
"Saya minta supaya ditetapkan orang tertentu menjadi tersangka, dengan alasan saya sudah memberikan solusi supaya orang itu meninggalkan cara-cara yang lama. Yaitu, fitnah-fitnah, tetapi tidak mau meninggalkan cara tersebut," kata Kamaruddin Simanjuntak seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Selasa, 16 Agustus 2022.
Kuasa Hukum Brigadir J menilai bahwa Putri Candrawathi merupakan orang baik, tetapi sayangnya ia berada di lingkungan yang buruk.
Maka dari itu menurutnya, Putri Candrawathi bisa berani turun dalam dalam 'drama' yang dibuat oleh suaminya terkait kematian Brigadir J.
Baca Juga: Chord Gitar Lagu Bendera-Cokelat Lengkap dengan Liriknya: Biar Saja Ku Tak Sehebat Matahari
"Ibu Putri, selama ini kita pahami dia orang baik. Tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik, karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk," ujarnya menjelaskan.