PR DEPOK - Polri telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka diumumkan langsung oleh timsus Polri pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Dalam keterangannya, Polri menyebut Putri Candrawathi turut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan suami dari Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022 lalu.
Selain Ferdy Sambo, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Sejak mencuatnya kasus tersebut, banyak ditemukan kejanggalan atas tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: Daftar Pemain A Model Family, Dilengkapi Karakter yang Diperankan, Ada Jung Woo dan Yoon Jin Seo
Salah satunya, kematian Brigadir J baru diketahui setelah 3 hari terjadinya peristiwa penembakan pada Jumat, 8 Juli 2022.