PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan terkait dugaan suap yang dilakukan anak buah Ferdy Sambo.
Suap tersebut diduga dilakukan untuk menghambat pengusutan perkara kematian Brigadir J.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi dan berkoordinasi dengan pelapor.
Baca Juga: Siaran Langsung BWF World Championship 2022 Tayang di Mana? Simak Penjelasan Beserta Hasil Drawing
Berdasarkan ketentuan yang dimuat dalam peraturan pemerintah mengenai kewajiban memverifikasi laporan, maka pelapor dugaan suap akan dipanggil penyidik.
"Penegak hukum itu wajib. Wajib kemudian nanti melakukan verifikasi"
"Artinya apa? Nanti pelapor pasti akan dihubungi oleh tim pengaduan masyarakat KPK dalam rangka verifikasi laporannya," ujarnya dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 42 Dibuka? Simak Estimasinya dan Cara Daftar Online Lewat HP
Dalam menelusuri dugaan suap tersebut, KPK memiliki tenggat waktu 30 hari kerja untuk menuntaskan laporan.