PR DEPOK – Polri langsung menanggapi isu yang menyebutkan adanya kerajaan Ferdy Sambo di internal kepolisian, yang turut berperan dalam menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo tidak banyak menanggapi isu adanya jajaran yang bersatu dengan Ferdy Sambo dalam penanganan kasus Brigadir J.
Menurutnya, Inspektorat Khusus (Itsus) Polri saat ini sedang fokus pembuktian pembunuhan berencana dalam penerapan pasal dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.
Baca Juga: Sedang Cair! Simak Cara Cek Saldo PKH Lewat HP untuk Ambil BLT Balita dan Ibu Hamil Rp750.000
“Itsus saat ini fokus pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah (yaitu Pasal) 340 subsider 338 juncto 55 dan 56. Fokus di situ,” ujar Dedi kepada wartawan, pada Kamis, 18 Agustus 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Adapun itsus Polri dalam waktu dekat akan menyampaikan pembuktian terkait pembunuhan berencana Brigadir J ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk diuji di persidangan.
“Pembuktian baik secara materil maupun formil karena itu nanti yang akan kita sampaikan ke JPU dan nanti diuji di persidangan yang terbuka yang transparan,” katanya.
Tidak hanya itu, Dedi pun menjelaskan bahwa itsus Polri akan memberikan informasi terkini terkait hasil pengusutan pembunuhan Brigadir J.