PR DEPOK - Kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabatat atau Brigadir J masih terus bergulir.
Kali ini, beredar sebuah kabar adanya 'kekaisaran' Ferdy Sambo dalam tubuh Polri.
Untuk itu, pihak kepolisian saat ini sedang fokus dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, bahwa Inspektorat Khusus (Itsus) saat ini sedang fokus melakukan pembuktian.
Dan, kasus tersebut masuk dalam penerapan Pasal pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabat atau Brigadir J.
“Itsus saat ini fokus pembuktian pasal yang sudah diterapkan, yakni Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56," ujar Dedi Prasetyo, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Kamis 18 Agustus 2022.
Baca Juga: Sinopsis Film Mile 22: Aksi Pertarungan Mark Wahlberg dengan Iko Uwais
Hasil dari pembuktian Itsus, lanjut Dedi Prasetyo, akan disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan akan diuji di persidangan.