PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal laporan dugaan suap yang dilakukan anak buah Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Menurut kabar yang beredar bahwa suap anak buah Ferdy Sambo ini diduga untuk menghambat pengusutan perkara kematian Brigadir J.
Melalui Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, pihaknya saat ini masih verifikasi data terkait laporan dugaan suap anak buah Ferdy sambo.
Baca Juga: Daftar Lengkap Pemain Film Mencuri Raden Saleh, Iqbaal Ramadhan dan Angga Yunanda sebagai Siapa?
"Nanti ada komunikasi dan koordinasi dengan pelapor," ucap Ali Fikri kepada awak media, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Ia menyebut, KPK membutuhkan waktu dalam menelaah laporan dugaan upaya suap terhadap Ferdy Sambo. Pihaknya, katanya, punya tenggat waktu 30 hari kerja untuk menuntaskan laporannya.
"Berapa waktu lamanya waktu itu yang dibutuhkan? Kalau di peraturan Pemerintah adalah 30 hari kerja," ucap Ali Fikri.
Baca Juga: Isu Kaisar Sambo dan Judi Online Makin Ramai Dibicarakan, Polri Ambil Sikap Tegas
"Artinya begini, kami butuh waktu tentunya ketika menerima laporan dari masyarakat tidak begitu saja kemudian selesai. Butuh waktu," ujarnya.
Ditegaskan Ali Fikri, KPK akan berpedoman pada ketentuan peraturan Pemerintah terkait kewajiban melakukan verifikasi laporan.