PR DEPOK - Surya Darmadi, tersangka dugaan korupsi penyerobotan atau penguasaan lahan sawit di Riau, mulai dilakukan pemerikasaan kedua pada hari ini, Kamis 18 Agustus 2022.
Hal itu dibenarkan pula oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan menyatakan siap memeriksa Surya Darmadi.
"Ya, benar yang bersangkutan akan diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB," ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Kamis 18 Agustus 2022.
Baca Juga: Ini Sejarah Hari Konstitusi Republik Indonesia yang Diperingati pada Tanggal 18 Agustus
Atas perbuatan korupsi itu, Surya Darmadi yang merupakan bos PT Duta Palma Grup ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp78 triliun.
Menurut Ketut Sumedana, sekarang pihaknya masih belum menerima surat penundaan pemeriksaan. Karena itu, dirinya pun berharap pemeriksaan kedua yang diagendakan pada hari ini berjalan lancar.
"Semoga bisa diperiksa. Karena kan kita yang ambil sendiri dari tahanan," tandas Ketut Sumedana.
Baca Juga: Cek Nama Penerima BPUM 2022 Pakai NIK KTP, Dapatkan BLT UMKM Rp600.000 Usai Login eform.bri.co.id
Sementara itu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam keterangannya, mengatakan pihak memberikan akses kepada KPK, terkait perkara korupsi tersebut.