Kejaksaan Agung Kembali Lanjutkan Pemeriksaan Surya Darmadi Terkait Kasus Korupsi Lahan Sawit

- 18 Agustus 2022, 11:04 WIB
Kejagung kembali melanjutkan pemeriksaan Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit yang rugikan negara sekitar Rp78 triliun.
Kejagung kembali melanjutkan pemeriksaan Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit yang rugikan negara sekitar Rp78 triliun. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

PR DEPOK - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali melanjutkan pemeriksaan Surya Darmadi, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit.

Surya Darmadi diketahui menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, pencucian uang dan penguasaan lahan sawit yang merugikan negara sebanyak Rp78 triliun.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumeda, pemeriksaan Surya Darmadi dilakukan pukul 10.00 WIB pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Baca Juga: Profil Surya Darmadi Alias Apeng, Pengusaha yang Diduga Rugikan Negara hingga Rp78 Triliun

"Pemeriksaan lanjutan pukul 10.00 WIB," kata Ketut Sumeda seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Surya Darmadi sendiri sebelumnya telah menyerahkan diri dan dijemput oleh Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta usai mendarat dari Taiwan pada Senin, 15 Agustus 2022.

Setelah itu, ia resmi ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos 2022 Online Lewat HP untuk Dapatkan Bantuan PKH dan BPNT Sembako

Pemilik Perusahaan Grup Duta Palma ini sebelumnya menjadi buron usai beberapa kali mengabaikan panggilan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x