PR DEPOK- Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo baru-baru ini dilaporkan ke KPK oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK).
Hal itu lantaran Ferdy Sambo diduga mencoba melakukan penyuapan terhadap dua orang staf LPSK. Penyuapan itu tidak dilakukan secara langsung oleh Ferdy Sambo, melainkan diwakilkan oleh salah seorang dari stafnya.
"Hari ini, TAMPAK (Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan Keadilan) mendatangi KPK untuk memberikan laporan atau pengaduan terhadap masalah penyuapan atau mencoba melakukan penyuapan yang dilakukan oleh salah seorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo, ruangan tunggu Ferdy Sambo pada 13 Juli yang lalu," ucap Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan Pencurian di Alfamart, Manajemen Tunjuk Hotman Paris Bela Karyawannya
Roberth menjelaskan kala itu Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri mendatangi LPSK untuk meminta permohonan perlindungan kepada istrinya Putri Candrawathi dan ajudannya Bharada E.
Setelah pertemuan berakhir, kedua staf LPSK disodorkan amplop berwarna cokelat dan di dalamnya terdapat uang yang tebalnya sekitar 1 centimeter oleh seseorang yang disebut sebagai staf dari Ferdy Sambo.
"Orang yang menyerahkan uang itu mengatakan bahwa itu dari bapak. Jadi dalam hal ini yang diduga itu adalah saudara Ferdy Sambo," ucapnya.
Namun, karena kasus ini cukup rumit kedua staf LPSK mengaku merasa takut dan meminta amplop yang diberikan staf Ferdy Sambo untuk segera dikembalikan ke asalnya.