Diduga Melakukan Penyuapan Terhadap Dua Staf LPSK, Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK oleh TAMPAK

- 15 Agustus 2022, 16:40 WIB
Diduga menyuap dua staf LPSK, Ferdy Sambo dilaporkan ke KPK oleh TAMPAK
Diduga menyuap dua staf LPSK, Ferdy Sambo dilaporkan ke KPK oleh TAMPAK /Antara/HO-Divisi Humas Polri./

"Kedua LPSK itu mereka gemetar dengan melihat dikasih amplop itu gemetar dan minta supaya dikembalikan pulang," kata Roberth.

Sementara itu dalam laporannya TAMPAK juga meminta KPK untuk mengusut dugaan suap yang kemungkinan terjadi kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.

Pemeriksaan dilakukan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma'ruf (sopir/ART), dan Bripka Ricky Rizal (RR).

Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima Bansos 2022 Online Lewat Link Ini, Cairkan Segera BPNT dan PKH Tahap 3

Diketahui bersama, suap merupakan kategori tindak pidana korupsi yang terdapat dalam Pasal 13 jo Pasal 15 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

 

 

.***

Halaman:

Editor: Tuti Riyanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah