Permohonan Justice Collaborator Bharada E Disetujui, LPSK: Perannya Kecil dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 15 Agustus 2022, 16:27 WIB
Bharada E, tersangka penembakan Brigadir J.
Bharada E, tersangka penembakan Brigadir J. /Antara/M Risyal Hidayat/

PR DEPOK - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah mengumumkan terkait permintaan status justice collaborator dari Bharada E atau Bharada Richard Eliezer terkait kasus penembakan Brigadir J.

LPSK menjelaskan bahwa Bharada E memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan sebagai justice collaborator dalam kasus penambakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan di kantor LPSK, Jakarta Timur pada Senin, 14 Agustus 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan Pencurian di Alfamart, Manajemen Tunjuk Hotman Paris Bela Karyawannya

Ada dua alasan LPSK menyetujui status justice collaborator dari Bharada E.

Pertama, Bharada E dinilai bukan merupakan pelaku utama kasus pembunuhan Brigadir J.

"Yang bersangkutan (Bharada E) bukan pelaku utama"

"Yang kedua yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada penegak hukum tentang berbagai fakta berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana," ucap Hasto.

Baca Juga: Daftar Promo Hari Kemerdekaan Makanan dan Minuman, Ada McDonalds, Burger King, Street Boba, hingga Pizza Hut

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x