Terima Laporan dari TAMPAK, KPK akan Verifikasi Soal Dugaan Suap yang Dilakukan Ferdy Sambo

- 15 Agustus 2022, 20:28 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengaku telah menerima laporan dari TAMPAK terkait dugaan suap yang dilakukan Ferdy Sambo pada pegawai LPSK terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengaku telah menerima laporan dari TAMPAK terkait dugaan suap yang dilakukan Ferdy Sambo pada pegawai LPSK terkait kasus tewasnya Brigadir J. /Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Reno Esnir/ANTARA

PR DEPOK - Tim Advokat Penanganan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) dikabarkan telah melaporkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam laporan tersebut, Ferdy Sambo diduga melakukan suap terhadap dua pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus meninggalnya Brigadir J.

Menyikapi hal itu, Juru Bicara KPK, Ali Fikri pun mengaku telah menerima laporan dari TAMPAK tersebut dan akan menindaklanjuti dengan melakukan proses verifikasi.

Baca Juga: Diduga Melakukan Penyuapan Terhadap Dua Staf LPSK, Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK oleh TAMPAK

"Benar, KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK. Kami memastikan akan tindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima," kata Ali Fikri seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Senin, 15 Agustus 2022.

Ali Fikri menjelaskan bahwa proses verifikasi penting dilakukan karena akan menghasilkan rekomendasi terkait keberlanjutan laporan pengaduan.

Dalam setiap laporan masyarakat KPK, menurutnya pihak KPK juga proaktif menulusuri dan mengumpulkan berbagai informasi serta bahan keterangan tambahan untuk melengkapi tiap aduan yang dimaksud.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima Bansos 2022 Online Lewat Link Ini, Cairkan Segera BPNT dan PKH Tahap 3

"Kami mengapresiasi masyarakat yang turut peduli atas dugaan korupsi di sekitarnya dengan melapor pada penegak hukum," ujarnya.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x