PR DEPOK – Bareskrim Polri resmi menghentikan beberapa laporan terkait kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui Polri menghentikan dua penanganan laporan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dan pihak kepolisian juga menghentikan dugaan percobaan pembunuhan dengan terlapor Brigadir J.
Dalam hal ini, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menuturkan jika pihaknya telah melakukan gelar perkara kedua dugaan tersebut.
Namun pihak kepolisian tidak menemukan peristiwa pidana dalam dugaan yang dilaporkan Putri Candrawathi.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” jelas Brigjen Pol Andi Rian yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Sabtu, 13 Agustus 2022.
Baca Juga: Cek Saldo PKH 2022 Online Lewat HP, Ini Besaran Dana Bantuan Balita, Anak Sekolah dan Ibu Hamil
Brigjen Andi menegaskan, jika dalam laporan Putri Candrawathi terkait dugaan pelecehan seksual dan dugaan percobaan pembunuhan tidak adanya unsur pidana.