Brigjen Andir Rian menjelaskan jika dua dugaan tindak pidana tersebut terjadi di kediaman Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pihaknya mengatakan jika penyelidikan pada dua dugaan kasus tersebut dihentikan karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.
“Karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujarnya.
Sebelumnya, Putri Candrawathi melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J.
Dugaan kejadian itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Pramuka 2022 dengan Desain Unik dan Keren, Cocok Dibagikan ke FB, WA, dan IG
Akan tetapi Bareskrim Polri memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut karena bukan peristiwa pidana.
“Bukan merupakan peristiwa pidana,” jelasnya Brigjen Pol Andi.
Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J.