Update Kasus Brigadir J, 1 Penyidik Polda Metro Jaya Pangkat AKBP Ditahan atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

- 12 Agustus 2022, 09:25 WIB
Ilustrasi polisi.
Ilustrasi polisi. /Pixabay/

PR DEPOK – Kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat masih terus didalami inspektorat khusus (irsus).

Setelah beberapa orang tersangka ditetapkan atas penembakan Brigadir J, penyidik kini menahan seorang penyidik Polda Metro Jaya berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Penahanan penyidik berpangkat AKBP itu lantaran adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam menangani kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: 15 Quotes Penuh Motivasi Ir. Soekarno, Cocok Diselipkan dalam Pidato Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2022

Usai dilakukan pemeriksaan, penyidik berpangkat AKBP tersebut ditahan di tempat khusus (patsus) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Irsus telah periksa 1 penyidik Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, langsung ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob. Sore (Kamis Sore) ini pangkat AKBP ditaruh di patsus," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok pada Kamis, 11 Agustus 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Dedi menjelaskan, totalnya sudah 12 anggota polri yang ditahan di patsus Mako Brimob terkait pelanggaran kode etik kasus Brigadir J.

Baca Juga: Tidak Dicairkan Tunai, BPNT 2022 hanya Bisa Digunakan untuk Beli Beras dan Telur, Simak Penjelasannya

Apabila dalam prosesnya ditemukan unsur pidana, irsus akan menyerahkan perkara ke Dirpidum untuk ditindak.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x