Update Kasus Brigadir J, 1 Penyidik Polda Metro Jaya Pangkat AKBP Ditahan atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

- 12 Agustus 2022, 09:25 WIB
Ilustrasi polisi.
Ilustrasi polisi. /Pixabay/

"Pak Dirpidum akan memproses dengan pelanggaran maupun pidana yang dilakukan oleh para terperiksa yang dilakukan itsus," tutur Dedi.

Sementara itu, Ferdy Sambo (FS) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir J sudah membeberkan motif pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Bansos Agustus 2022 Kapan Cair? Cek Tanggal Pencairan dan Nama Penerima PKH dan BPNT Lewat Situs Resmi Berikut

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Ferdy Sambo mengaku marah setelah mendapat laporan dari istrinya PC terkait tindakan Brigadir J di Magelang yang melukai harkat dan martabat keluarga.

"Ini pengakuan FS dalam berita acara pemeriksaan (BAP). FS memanggil tersangka RE dan RR untuk melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," katanya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa Kapolri telah menginstruksikan agar kasus kematian Brigadir J harus dilakukan pemeriksaan secara cepat.

Baca Juga: 5 Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi di Hari Jumat dan Waktu yang Tepat untuk Membacanya

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, agar berkas perkara tidak terlalu lama segera dilimpahkan ke kejaksaan dan segera digelar di persidangan," katanya.

Sebelumnya, empat orang telah ditetapkan polri sebagai tersangka penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf (KM).

Mereka diduga melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah