Tak hanya Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan K juga resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, terkait peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.***