Ini Alasan Bareskrim Polri Resmi Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo

- 13 Agustus 2022, 08:17 WIB
Berikut ini dipaparkan alasan Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual pada istri Ferdy Sambo.
Berikut ini dipaparkan alasan Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual pada istri Ferdy Sambo. /PMJNews/Fajar.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Aries, Taurus, serta Gemini, 13 Agustus 2022: Kesuksesan Tergantung Emosi

Tak hanya Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan K juga resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, terkait peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah