Hingga saat ini, Polri telah menetapkan 35 anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Dari jumlah tersebut, 16 orang anggota Polri diantaranya kini ditempatkan di tempat khusus guna dilakukan penyelidikan lanjut.
Baca Juga: Tiga Jam Dirilis, Video Musik ‘Pink Venom' Milik BLACKPINK Sudah Ditonton 20 Juta Kali
Polri telah berkomitmen untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J secara terbuka dan transparan ke hadapan publik.
Dengan penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi atas kasus tewasnya Brigadir J, Polri semakin menunjukkan keseriusan dalam penanganan kasus tersebut.***