KJP Plus 2024 Lanjut Sampai Kapan? Berikut Informasinya

- 14 Juni 2024, 15:10 WIB
Ilustrasi Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus
Ilustrasi Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus /Tangkap layar Instagram P4OP

PR DEPOK - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah giat dalam penyaluran bantuan sosial melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, yang bertujuan untuk memberikan akses pendidikan wajib selama 12 tahun kepada peserta didik usia 6-21 tahun dari keluarga kurang mampu. Program ini menjadi salah satu upaya strategis dalam mendukung visi Indonesia emas tahun 2045, khususnya dalam meningkatkan kualitas pendidikan di daerah.

Sejak awal tahun 2024, Pemprov DKI Jakarta telah memulai pencairan tahap pertama KJP Plus untuk periode Januari hingga April. Dalam tahap ini, sebanyak 460.143 orang penerima telah mendapatkan bantuan, meskipun pencairan dilakukan secara bertahap.

Penyaluran kembali dilakukan pada minggu kedua bulan Juni untuk dua bulan sekaligus, Mei dan Juni 2024, guna memastikan peserta didik dapat memanfaatkan dana tersebut dengan efektif untuk kebutuhan pendidikan mereka.

Menurut Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, proses penyaluran ini melibatkan beberapa tahap verifikasi yang ketat. Tahap pertama gelombang kedua masih memerlukan verifikasi ulang untuk 130.101 penerima guna memastikan bahwa mereka memenuhi syarat sebagai warga DKI Jakarta dari golongan tidak mampu.

Baca Juga: Realme 11 Pro Plus 5G vs POCO F5: Duel Smartphone Terbaru Juni 2024, Mana yang Paling Unggul?

Verifikasi dilakukan secara langsung di lapangan dengan melibatkan berbagai pihak terkait seperti Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Sosial.

Budi juga menegaskan bahwa keterlambatan dalam pencairan KJP Plus di DKI Jakarta disebabkan oleh kebutuhan akan pemadanan data yang cermat serta verifikasi ulang. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar tepat sasaran, hanya diterima oleh keluarga yang membutuhkan sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Adapun besaran bantuan yang diberikan bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan yang diikuti oleh peserta didik. Untuk SD/MI, bantuan sebesar Rp250 ribu per bulan, untuk SMP sebesar Rp300 ribu per bulan, dan untuk SMA sebesar Rp420 ribu per bulan.

Sementara itu, peserta didik SMK mendapatkan bantuan sebesar Rp450 ribu per bulan, dan untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) serta Lembaga Kursus Pelatihan (LKP), besaran bantuan juga telah ditetapkan.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah