PR DEPOK - Usai melakukan pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Polri akhirnya mengumumkan hasi pemeriksaan Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Informasi tersebut disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri dalam siaran pers pada Jumat, 19 Agustus 2022.
"Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung Budi Maryoto seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Penetapan Putri Candrawathi tersebut menurutnya dilakukan berdasarkan pemeriksaan mendalam oleh penyidik dengan adanya alat bukti yang ada dan gelar perkara.
"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scrientific Crime Investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara," ujarnya menjelaskan.
Baca Juga: Tiga Jam Dirilis, Video Musik ‘Pink Venom' Milik BLACKPINK Sudah Ditonton 20 Juta Kali
Dengan demikian, bertambah lah tersangka menjadi lima orang dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.