Baca Juga: Biodata Singkat Moon Jihyo, yang Dikabarkan Kencan dengan Kang Seungyoon WINNER
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime Investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, pada Jumat tanggal 19 Agustus 2022.
Dikutip dari laman ANTARA, Tim khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Putri Candrawathi disangka dengan Pasal 340 KUHP Subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.***