Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana dengan Ancaman Hukuman Mati

- 19 Agustus 2022, 17:02 WIB
Kabar Terbaru Penembakan Brigadir J, Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Ke-5
Kabar Terbaru Penembakan Brigadir J, Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Ke-5 /Antara Foto/

Baca Juga: Biodata Singkat Moon Jihyo, yang Dikabarkan Kencan dengan Kang Seungyoon WINNER

 

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime Investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, pada Jumat tanggal 19 Agustus 2022.

Dikutip dari laman ANTARA, Tim khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Putri Candrawathi disangka dengan Pasal 340 KUHP Subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah