3. Siswa SD atau sederajat dapat BLT Rp900 ribu per tahun, dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.
4. Siswa SMP atau sederajat dapat BLT Rp1,5 juta per tahun, dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.
5. Siswa SMA atau sederajat dapat BLT Rp2 juta per tahun, dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.
6. BLT Rp2,4 juta per tahun akan diberikan kepada lansia usia 70 tahun dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH.
7. Penyandang disabilitas dapat BLT Rp2,4 juta per tahun, dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH.
Ada dua cara daftar PKH Agustus 2022, yakni dengan cara mendatangi langsung kelurahan setempat, atau lewat Aplikasi Cek Bansos.
Berikut ini cara daftar PKH Agustus 2022 di kelurahan;
Baca Juga: Jaehyun NCT Berhasil Puncaki Tangga Lagu iTunes Seluruh Dunia dengan Lagu 'Forever Only'
1. Warga yang masuk golongan fakir miskin, bisa langsung mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa serta kelengkapan, yakni KTP dan KK.