Jika pekerja terdaftar sebagai salah satu penerima BSU 2022 yang cair mulai minggu ini, maka akan muncul notifikasi bertuliskan 'telah ditetapkan sebagai penerima BSU'.
Namun, jika pekerja tidak termasuk penerima BLT subsidi gaji ini, maka akan muncul notifikasi dengan tulisan 'belum memenuhi syarat'.
Untuk diketahui, selain harus memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan, terdapat beberapa syarat lain yang diterapkan pada penyaluran BSU tahun sebelumnya.
Syarat atau kriteria lain tersebut di antaranya sebagai berikut.
1. Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
3. Bekerja di wilayah dengan PPKM level 3 atau 4.
4. Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).***