"Yang jelas nggak boleh untuk rokok, nggak boleh untuk minuman keras. Untuk kebutuhan pokok," ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Ia menjelaskan bahwa PT Pos Indonesia lewat Kantor Pos memiliki kewajiban mengantar BLT BBM hingga ke rumah masyarakat.
Baca Juga: Cara Cek Bansos BPNT September 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id dan Siapkan KTP
"PT Pos kewajibannya melaporkan kepada saya, foto rumah sama foto dia (penerima) di rumah itu, jadi dokumen lengkap. Data itu bukan by address dan by name saja, tapi ada foto rumah dan kondisi rumahnya. Misal ada komplain, karena misalnya dia lupa sudah menerima, ada fotonya," katanya.
BLT BBM Rp600.000 akan diberikan kepada masyarakat khususnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM).***