BSU 2022 Dipastikan Cair September, Apa Saja Syaratnya?

- 31 Agustus 2022, 19:25 WIB
Ilustrasi pekerja.
Ilustrasi pekerja. /Antara/Hafidz Mubarak/

PR DEPOK - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 cair September mendatang.

Kini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mematangkan mekanisme penyaluran agar BSU 2022 sampai ke tangan pekerja secara cepat, tepat, dan akuntabel.

"Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022," ujar Ida Fauziyah dilansir dari situs resmi Kemnaker.

Baca Juga: Ciri-ciri Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 43

Beberapa persiapan yang sedang dimatangkan Kemnaker di antaranya administrasi keuangan dan anggaran untuk alokasi BSU 2022, finalisasi Permenaker tentang Penyaluran BSU, serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait pemadanan data.

BSU 2022 menjadi salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.

BSU 2022 diperuntukkan bagi 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.

Baca Juga: Bantu Bharada E sebagai Justice Collaborator, LPSK Kirim Rekomendasi Pengurangan Hukuman ke Kejagung

Total bantuan yang dianggarkan pemerintah untuk BSU 2022 yakni Rp9,6 triliun.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x