PR DEPOK- Kabar gembira, pemerintah akan kembali menggelontorkan bansos BSU pada bulan September 2022 mendatang.
Bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 ini akan mulai dicairkan pada awal September 2022, dan termasuk dalam bansos pengalihan dari adanya kenaikan BBM.
BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji dari pemerintah ini diberikan sebanyak Rp600.000 kepada 16 juta pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Berikut syarat penerima bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 dengan besaran Rp600.000, di antaranya:
- Warna Negara Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh; upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 maka dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BPUM 2022 Rp600.000 di Link eform.bri.co.id, Akan Cair September?