Berstatus Sebagai Justice Collaborator, LPSK Kirim Rekomendasi Pengurangan Hukuman Bharada E ke Kejagung

- 31 Agustus 2022, 14:56 WIB
Berstatus sebagai Justice Collaborator, LPSK kirim rekomendasi pengurangan hukuman Bharada E ke Kejagung
Berstatus sebagai Justice Collaborator, LPSK kirim rekomendasi pengurangan hukuman Bharada E ke Kejagung /YouTube/Polri TV Radio/

PR DEPOK- Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa Polisi memperpanjang masa penahanan selama 20 hari kepada keempat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Empat tersangka yang diperpanjang masa penahanannya yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. 

Sementara untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum dilakukan penahanan karena saat ini posisinya masih dalam proses pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga: Hasil Japan Open 2022: Menang Telak dari HokBay, Leo/Daniel Lolos ke 16 Besar Susul Minions dan Bagas/Fikri

"Sudah diperpanjang lah, 20 hari aja dah yang pertama,” ujar Andi dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Di sisi lain, terkait hal tersebut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan sesegera mungkin akan mengirim rekomendasi pengurangan hukuman ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pengiriman rekomendasi itu ditujukan untuk tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Mengingat Bharada E telah resmi menjadi justice collaborator.

Baca Juga: Link Cek BSU 2022 Rp600.000 yang Cair September Lewat account.kemnaker.go.id atau WhatsApp

"Nanti kami koordinasikan dengan Kejagung terkait untuk proses persidangan seperti apa. Termasuk rekomendasi kami untuk pengurangan hukuman juga kami sampaikan dalam waktu dekat," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias.

Halaman:

Editor: Tuti Riyanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x