Sebelum itu, pelaku usaha perlu mengetahui syarat sebagai penerima BPUM 2022 yang tertera di bawah ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan e-KTP.
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga: Tinggalkan Juventus, Denis Zakaria Resmi Bergabung dengan Chelsea
Jika merujuk pada program BLT UMKM tahun sebelumnya, cara cek penerima BPUM 2022 dapat dilakukan dengan login ke link eform.bri.co.id, begini tahapannya:
1. Buka situs resmi eform.bri.co.id/bpum di HP Anda.