PR DEPOK - Penyaluran bantuan sosial atau bansos, seperti BPNT dan PKH masih dilakukan oleh pemerintah melalui Kemensos bulan September 2022 ini.
BPNT dan PKH adalah dua bansos yang rutin disalurkan oleh pemerintah kepada para keluarga penerima manfaat.
BPNT disalurkan setiap bulan dengan besaran Rp200.000 dalam bentuk sembako, sedangkan PKH disalurkan secara bertahap dengan besaran yang berbeda-beda tergantung penerimanya.
Dalam penyalurannya, pemilik KTP yang termasuk dalam daftar penerima bansos bisa mendapatkan bantuan ini pada bulan September 2022.
BPNT disalurkan dengan besaran Rp200.000 yang diberikan dalam bentuk kebutuhan pangan pokok atau sembako, seperti beras, telur, susu, daging, buah, sayur, dan lain-lain.
Sementara itu, PKH yang saat ini sudah memasuki penyaluran tahap 3 diberikan dalam bentuk uang tunai dengan jumlah yang berbeda-beda tergantung kategori masyarakat yang menerimanya.
Berikut ini tujuh kategori penerima manfaat PKH beserta nominal yang didapatkannya.
- Kategori penyandang disabilitas menerima bantuan Rp600.000 per tahap.
Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Hijab Internasional, Lengkap Beserta Cara Membuatnya