Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kemensos, berikut rinciannya:
• Kategori ibu hamil maksimal dua kali kehamilan
• Kategori balita berusia 0-6 tahun maksimal dua anak
Baca Juga: Estimasi Penutupan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 44, Bisa Diketahui Mengacu Hal Ini
• Kategori lansia berusia di atas 70 tahun
• Kategori penyandang disabilitas berat, maksimal ada dua orang berada dalam satu keluarga, baik tuna daksa dan keterbelakangan mental
• Kategori siswa SMA dengan rentang usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
Baca Juga: BPUM 2022 Akan Cair September? Ini Kata Kemenkop UKM dan Cara Cek Nama Penerima di eform.bri.co.id
• Kategori siswa SMP dengan rentang usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
• Kategori siswa SD dengan rentang usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.