- Peserta aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Bukan anggota TNI
- Bukan anggota Polri
Baca Juga: Korban Tewas dan Hilang akibat Topan Hinnamnor di Korea Selatan Bertambah
Ida Fauziah menjelaskan bahwa syarat dan kriteria penerima BSU 2022 secara keseluruhan sudah diatur dalam Permen Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja maupun Buruh.
Jadwal dan mekanisme penyaluran BSU 2022 Kemnaker
Kemnaker sejauh ini telah menerima data calon penerima BSU 2022 tahap 1 dari BPJS Ketenagakerjaan.
Total yang diterima Kemnaker sebanyak 16.198.731 pekerja atau buruh yang memenuhi syarat menerima BSU 2022.
Baca Juga: TKW Indonesia Disiksa Majikan Malaysia, Dubes RI: Ini Penyiksaan Sangat Keji