Selanjutnya, bagi peserta yang ingin lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 44, harus memastikan bukan sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19.
Peserta juga harus memastikan bukan berasal dari Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Sementara itu, hanya diperbolehkan maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk satu Kartu Keluarga (KK) yang bisa menerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 44, Ini Estimasi Tanggalnya
Bagi peserta juga harus memastikan telah mendaftar Kartu Prakerja dengan menggunakan email dan nomer handphone yang aktif.
Selain itu, data peserta yang dimasukkan ke dalam akun Kartu Prakerja juga harus dipastikan telah sesuai dengan data Dukcapil.
Jika ditemukan data peserta yang tidak sesuai, maka peserta dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, Whatsapp/SMS 08118005373, email [email protected].
Peserta juga bisa mengunjungi kantor Dukcapil terdekat untuk dilakukan pemeriksaan data lebih lanjut.
Sementara itu, peserta juga harus mengunggah foto eKTP secara jelas dengan foto yang diambil dari kamera handphone bukan dari galeri handphone.