- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
- Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota.
- Penyaluran BSU 2022 dilakukan secara nasional terkecuali kepada ASN, TNI, dan Polri.
Pihak Kemnaker akan mencairkan BSU 2022 kepada 16 juta pekerja yang sudah memenuhi syarat tersebut dengan anggaran Rp9,6 triliun.
Sementara itu, Kemnaker akan mencairkan BSU 2022 tahap 1 pada hari Senin, 12 September ini kepada 4,36 juta pekerja sesuai data yang sudah diverifikasi oleh Kemnaker.
Sebelum jadwal pencairan BSU 2022 di bulan September ini, silakan untuk cek penerima di situs bsu.kemnaker.go.id.
- Silakan siapkan HP atau komputer untuk mengecek penerima BSU 2022.
Baca Juga: 2.000 Lebih Pelari Ambil Bagian dalam Bogor Challenge 11 K, Finish Pertama Diganjar Rp25 Juta
- Login bsu.kemnaker.go.id menggunakan akun yang sudah dibuat.