3. Kemudian, input dengan benar kode verifikasi yang dikirim pada penerima melalui situs resmi eform.bri.co.id untuk proses cek nama penerima.
4. Berikutnya klik ke opsi ‘Masuk’ atau inquiry pada situs, kemudian segera validasi NIK KTP penerima BPUM 2022 yang sudah diinput sebelumnya.
5. Setelah melakukan validasi nomor NIK KTP, berikutnya penerima akan mendapatkan notifikasi resmi dari situs, yang menerangkan status pencairan dari BPUM 2022.
6. Tunggu hingga ada update informasi terbaru tentang jadwal pencairan BPUM 2022 jika sudah secara resmi diumumkan Kemenkop UKM.
7. Jika semua syarat yang diajukan sudah dipastikan lengkap, maka berikutnya penerima hanya tinggal mengunjungi kantor cabang Bank BRI terdekat untuk melakukan proses pencairan hingga menerima dana UMKM Rp600.000 secara tunai melalui rekening milik penerima.
Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 13-18 September 2022
Demikian informasi jadwal pencairan BPUM 2022 dari Kemenkop UKM dan cara cek penerima secara resmi di eform.bri.co.id.***