PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 saat ini sudah mulai disalurkan kepada pekerja atau buruh.
BSU 2022 yang sempat tertunda penyalurannya akhirnya mulai bisa dicairkan oleh pekerja yang tercantum sebagai penerima pada situs bsu.kemnaker.go.id.
Cara cek penerima BSU 2022 sendiri bisa dilakukan dengan login ke situs bsu.kemnaker.go.id.
Namun, sebelumnya pekerja harus mengetahui sejumlah syarat atau kriteria yang diterapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Pasalnya, hanya pekerja yang memenuhi semua syarat dari Kemenaker sajalah yang bisa mencairkan uang tunai sebesar Rp600.000 dari BSU tahun ini.
Berikut ini adalah syarat atau kriteria yang harus dipenuhi agar menerima BLT subsidi gaji dari pemerintah.
1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.
2. Memiliki gaji atau upah tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
3. Pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMK/UMP lebih besar dari Rp3,5 juta, maka syarat batas maksimum gaji/upah menjadi sebesar UMK/UMP dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.