PR DEPOK - Pekerja saat ini tengah menantikan pencairan dana BSU 2022 sebesar Rp600.000.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memulai penyaluran BSU 2022 sejak 12 September kemarin.
Namun, tak semua pekerja bisa mendapatkan BSU 2022 berupa uang tunai sebesar Rp600.000 ini.
Pasalnya, Kemenaker telah menetapkan daftar pekerja yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Baca Juga: Cek Penerima BSU 2022 di kemnaker.go.id, Dapatkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000
Daftar pekerja ini ditetapkan berdasarkan syarat atau kriteria yang telah ditentukan oleh Kemenaker.
Berikut ini adalah ketentuan atau syarat agar pekerja bisa menjadi penerima BSU tahun ini.
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berpenghasilan maksimum Rp3,5 juta per bulan.
3. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan terhitung sampai dengan Juli 2022.