PR DEPOK - Daftar pelaku usaha mikro, kecil, atau menengah (UMKM) yang berhak mendapatkan BPUM 2022 sebesar Rp600.000 bisa diakses di situs eform.bri.co.id.
Seperti diketahui, BPUM 2022 sebesar Rp600.000 akan segera disalurkan oleh pemerintah kepada pelaku usaha yang tercantum sebagai penerima bantuan.
Sebelum bisa cairkan dana BPUM 2022 sebesar Rp600.000, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah syarat atau kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.
Jika melihat pada penyaluran sebelumnya, berikut ini syarat atau kriteria pelaku usaha yang berhak mendapatkan dana BLT UMKM.
- Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.
- Memiliki KTP elektronik atau e-KTP.
- Memiliki usaha mikro, yang dapat dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM yang disertai dengan lampirannya.
- Apabila pemilik usaha mikro memiliki domisili usaha yang tidak sesuai dengan KTP, maka bisa menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: 2 Cara Cek Penerima BSU 2022 Subsidi Gaji Rp600.000 yang Dicairkan oleh Kemnaker
- Bukan penerima kredit atau pembiayaan yang berasal dari perbankan dan KUR.
- Bukan anggota TNI atau Polri, bukan pegawai BUMN maupun BUMD, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Syarat lain yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha adalah mendaftarkan UMKM miliknya agar memiliki perizinan berusaha.
Cara mendaftarkan UMKM agar mendapat perizinan berusaha bisa dilakukan secara online lewat situs oss.go.id.
Pelaku usaha hanya perlu mengikuti langkah berikut ini untuk mendaftarkan UMKM yang dijalankannya.
- Miliki hak akses OSS dengan mengakses situs oss.go.id.
- Klik 'Daftar'
- Tentukan skala usaha antara UMK atau non-UMK.
- Isi data yang diperlukan dengan lengkap dan klik 'Daftar'.
- Periksa email untuk mendapatkan tombol aktivasi agar bisa mendapatkan hak akses OSS.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen Perwira Prajurit Karier TNI 2022
Setelah hak akses didapatkan, login kembali ke situs tersebut dan lakukan langkah berikut ini.
- Klik 'Perizinan Berusaha' dan pilih 'Permohonan Baru'.
- Isi semua data yang diperlukan.
- Cek Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, serta Daftar Kegiatan usaha, kemudian lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan.
- Centang 'Pernyataan Mandiri' dan periksa ulang Draf Perizinan Berusaha.
- Tunggu hingga perizinan berusaha diterbitkan.
Baca Juga: 2 Pemuda Diduga Terlibat Hacker Bjorka, 1 Orang Inisial MAH Diamankan Timsus Polri
Apabila langkah di atas telah dilakukan, pelaku usaha bisa cek secara berkala status masing-masing lewat situs eform.bri.co.id.
Pelaku usaha hanya perlu memasukkan NIK KTP miliknya ke link eform.bri.co.id.
Berikut adalah cara cek penerima BPUM 2022 secara online lewat HP.
1. Buka situs eform.bri.co.id.
2. Klik menu 'Cek Data BPUM'.
Baca Juga: Siap-siap, Kemnaker Kembali Salurkan BSU 2022 Tahap Kedua Pekan Depan
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
4. Ketik kode verifikasi yang muncul pada kotak di layar.
5. Klik 'Proses Inquiry'.
Pelaku usaha akan mendapatkan pemberitahuan atau keterangan terkait statusnya, baik termasuk dalam daftar penerima BPUM 2022 atau tidak.***